PAKET KAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN
SMK NEGERI 1 REMBANG
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PERSONIL
PAKET KEAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
1. Ketua Paket Keahlian ( KPK )
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada KS atas terlaksana KBM praktek dan pengelolaan bengkel.
b. Wewenang
Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM praktek di Paket Keahlian Teknik Kendaraan Ringan.
c. Tugas
Menyusun program kerja dan mengkoordinir pelaksanaannya yang meliputi :
1) Bersama WKS1 menyusun jadwal KBM Praktek.
2) Membuat tata tertib bengkel.
3) Menentukan kebutuhan bahan dan alat KBM praktek.
4) Melaksanakan M.R sarana prasarana KBM praktek.
5) Melaksanakan pengembangan bengkel.
2. Sekretaris Paket Keahlian.
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada KPK atas keterlaksanaan administrasi bengkel.
b. Wewenang
Membuat dan merencanakan manajemen Paket keahlian.
c. Tugas
Menyusun dan membuat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi antara lain :
1) Bersama KPK membuat struktur organisasi Paket keahlian dan UP.
2) Membuat jadual pengunaan alat.
3) Membuat jadual penggunaan bengkel.
4) Bersama Bendahara membuat laporan keuangan bengkel
3. Bendahara
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada KPK yang berkaitan dengan keuangan.
b. Wewenang
Merencanakan pembelian bahan sesuai kebutuhan dari guru praktek.
c. Tugas
Menyusun bersama Kaprog yang berkaitan dengan pendanaan bengkel, antara lain :
1) Bersama Kaprog merencanakan pembelanjaan bahan dan alat.
2) Bekerja sama dengan Tool man tentang bahan dan alat yang telah dibeli.
3) Membuat pembukuan yang mampu telusur.
4. Kabeng
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada KPK yang berkaitan dengan keamanan dan keawetan alat dan bahan.
b. Wewenang
Merencanakan dan mengelola alat dan bahan yang ada di bengkel.
c. Tugas
Menyusun dan menata alat dan bahan yang ada di bengkel, antara lain :
1) Bersama Tool man menata alat dan bahan agar mempermudah proses.
2) Membuat data inventaris alat.
3) Membuat denah alat dan bahan.
4) Membuat berita acara bila ada pihak luar yang bekerja sama.
5) Bersama Kaprog membuat jadual perawatan alat.
5. Wali Kelas
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada KS atas terlaksananya pendampingan dan monitoring kelas.
b. Wewenang
Merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan monitoring kelas.
c. Tugas
Menyusun program kerja dan mengkoordinasikan dengan KPK yang meliputi :
1) Mewakili KS dan orang tua dalam pendampingan siswa.
2) Membina kepribadian siswa.
3) Membantu siswa yang memiliki permasalahan keluarga.
4) Bekerja sama dengan BP/BK untuk membantu penyelesaian masalah siswa.
5) Mengisi dan menyetujui KRS.
6) Membuat catatan tentang kondisi keluarga untuk dilaporkan kepada WKS1 dan WKS2.
6. Ketua Unit Produksi dan Jasa
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada UP pusat dan selaku koordinasi dengan KPK.
b. Wewenang
Merencanakan dalam pelaksanaan pekerjaan/order.
c. Tugas
Membuat dan melaksanakan rencana pekerjaan/order antara lain :
1) Mengadakan kerja sama dengan pelanggan.
2) Melaksanakan tawar menawar dengan pelanggan.
3) Membuat alur pelaksanaan pekerjaan.
4) Koordinasi dengan semua komponen bengkel.
5) Memiliki otoritas dalam pelaksanaan pekerjaan.
7. Tool man
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab segala sesuatunya kepada KPK.
b. Wewenang
Memiliki otoritas kewenangan terhadap keamanan alat dan bahan bengkel.
c. Tugas
Melayani siswa dalam KBM praktek.
TATA TERTIB BENGKEL PAKET KEAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN
A. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Siswa harus sudah siap dengan pakaian kerja dan perlengkapan lain yang diperlukan sebelumjam pelajaran praktek dimulai.
2. Siswa segera membentuk barisan yang rapi dan tertib pada awal dan akhirjam pelajaran praktek untuk menerima pengarahan/informasi dari guru praktek/instruktor.
3. Siswa harus menjaga ketertiban dan kesopanan dalam bengkel.
4. Siswa harus minta ijin/petunjuk dulu kepada guru praktek/instruktor setiap hendak menggunakan mesin/alat-alat yang berbahaya.
5. Siswa harus menjaga keamanan terhadap alat,bahan yang menjadi tanggungjawabnya dan keamanan bengkel pada umumnya.
6. Siswa harus menjaga keselamatan kerja, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap ekan lainnya.
7. Siswa harus mengganti alat yang hilang/rusak yang disebabkan kelalaian.
8. Siswa harus membersihkan ruangan bengkel, alat-alat/perlengkapan serta mesin-mesin ang digunakan selesai praktek.
9. Siswa harus mentaati peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di SMKN 1 Rembang pada umumnya.
10. Peminjaman alat/perlengkapan praktek yang diperlukan dan kebutuhan bahan praktek harus melalui toolman atas persetujuan guru praktek/instructor denganmemakai bon.
11. Siswa harus mengembalikan peralatan yang digunakan dalam keadaan jumlah dan kon-disinya seperti semula.
B. LARANGAN-LARANGAN
1. Siswa dilarang keluar masuk bengkel.-tanpa ijin guru praktek/instrutor.
2. Siswa dilarang nienggunakan alat-alat/mesin tanpa pengetahuan gurupraktek/instructor.
3. Siswa dilarang mencoba menggunakan alat-alat / mesin yang belum diketahui cara pemakaiannya
4. Siswa dilarang membawa bahan, alat / perkakas keluar bengkel tanpa seijin guru / instruktor.
5. Siswa dilarang bersendagurau/berbuat tidak tertib selama praktek di bengkel..
12. Potong rambut bagi siswa putra 1 : 1 : 2 dan bagi siswa putri rapi
( rambut tidak boleh di cat).
13. Pakaian yang di gunakan siswa bentuk dan ukurannya standart ( tidak boleh di modifikasi), termasuk sepatu hitam polos dan ikat pinggang logo sekolah
14. Tidak boleh menggunakan berbagai macam atribut ( gelang, kalung,cincin
dll).
15. Tidak boleh ada kuku yang panjang
C. SANKSI
1. Bagi siswa yang melanggar tata tertib dan peraturan tersebut akan di kenakan sangsi berupa pembinaan dari team guru program keahlian Teknik Kendaraan Ringan.
2. Jika pelanggaran itu dilakukan lebih dari satu kali akan dilakukan pembinaan dengan guru wali kelas dan guru BK dengan di koordinasikan dengan wali murid.
3. Jika pelangaran di anggap berlebihan melampaui score yang di tentuka pihak sekolah akan di kembalikan ke orang tua deangan koordinasi dengan wali kelas dan BK.
PENGELOLAAN PERALATAN BENGKEL
PROGRAM TEKNIK KENDARAAN RINGAN
1. Peralatan dan perlengkapan praktek mekanik otomotif disimpan pada ruang alat pada bengkel
Mekanik otomotif.
2. Untuk alat-alat tangan (portable) disimpan pada rak/almari alat.
3. Peminjaman alat oleh siswa:
Ø Peminjaman alat dilakukan oleh siswa secara individu maupun kelompok dan dilayani
oleh toolman.
Ø Alat yang selesai dipinjam harus kembali dalam keadaan kondisi semula.
Ø Apabila terjadi kerusakan pada alat yang dipinjam karena kelalaian/pemakaian yang
tidak semestinya, siswa diharuskan memperbaiki/mengganti.
4. Peminjaman alat oleh guru/karyawan dilaksanakan dengan menggunakan bon pinjamyang dilayani toolman atas persetujuan Kp.beng.
5. Setiap bulan sekali dilaksanakan pengecekan peralatan oleh Kabeng bersama-samatoolman.
6. Alat yang rusak bukan karena kesalahan prosedur (dimakan usia) akan diadakanpenggantian baru ataupun penambahan sesuai kebutuhan Program Keahlian.
7. Untuk peralatan praktek yang berupa mesin-mesin stasioner dilengkapi kartu pemakaiandan selalu dirawat khususnya setelah digunakan.
8. Apabila ada salah satu atau beberapa mesin yang tidak siap dioperasikan / rusak diberi kartu kerusakan dan segera untuk diperbaiki.
DOKUMENTASI KEGIATAN PEMBELAJARAN TEORI DAN PRAKTEK
Beberapa mobil untuk kegitan pembelajaran praktek
Kegiatan Pembelajaran Teori di Ruang Teori
Ruang peralatan
Kegiatan Pembelajaran Praktek di bengkel
Kegiatan Pembelajaran Praktek di bengkel
Kegiatan Pembelajaran Praktek di bengkel
Kegiatan Pembelajaran Praktek di bengkel